Sabtu, 25 Oktober 2014

ALIRAN WAHABIAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
            Dewasa ini tidak sedikit orang dengan mudah menuduh orang lain melakukan suatu tindakan dengan sebutan bid’ah. Orang-orang yang dimaksud tersebut adalah orang-orang yang termasuk golongan wahabi. Wahabi adalah suatu aliran yang mengatas namakan islam, mereka mengaku mengandalkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
            Buku-buku karangan kaum Wahabi pun sekarang telah meluas. Dan didalam buku tersebut selalu di isi dengan tuduhan syirik yang senantiasa diulang-ulang dalam tulisan-tulisan, ucapan-ucapan, dan pidato-pidato mereka. Setiap kali seseorang bergerak menoleh ke kanan atau ke kiri, ia akan mendengar tuduhan sebagai seorang yang musyrik dan perbuatannya adalah bid’ah.[1]
            Bermacam-macam logika diciptakan untuk membenarkan praktik mereka, antara lain dengan mengatakan bahwa seseorang dalam beribadah harus melalui para wali, karena wali adalah orang yang sangat makbul ibadahnya dan mereka dapat membantu bimbingannya dalam memuluskan permintaan-permintaannya kepada Allah.[2]
            Sungguh, betapa ini adalah kesempitan yang diciptakan oleh kaum Wahabi dalam lingkungan umat islam itu sendiri. Betapa sempitnya mereka mengartikan suatu permasalahan sehingga membuat mereka kaku dan keras dalam memahami agama islam yang sebenarnya. Mereka mengaku adalah golongan yang benar dibandingkan golongan yang lain. Setiap kaum mempunyi perbedaan pemikiran. Begitu pula kaum wahabi ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Siapa Muhammad ibn Abdul Wahab?
2.      Apa yang dinamakan gerakan wahabi?
3.      Bagaimana pemurnian dan pembaharuan yang dilakukan wahabi?
4.      Apa pengaruh gerakan wahabi terhadap dunia islam?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Muhammad Ibn Abdul Wahab
            Muhammad Ibn Abdul Wahab lahir di Uyaynah, Nejd, pada tahun 1703 M (1115H). ayahnya Abdul Wahab, seorang hakim di Uyaynah dan menyusun berbagai risalah mengenai fiqih dan tafsir. Disamping mengajar fiqih, tafsir dan hadits di masjid Uyaynah. Sedangkan kakeknya Sulaiman ibn Ali adalah seorang mufti dan penganut madzhab hambali.
            Sejak kecil ia telah belajar Al-Qur’an pada ayahnya, dan sebelum berusia 10 tahun ia sudah hafal seluruh isi Al-Qur’an. Pengetahuan dasar diperolehnya di kampungnya sendiri dari tokoh-tokoh madzhab hambali. Sebagian besar usianya dihabiskan untuk mengembara mencari ilmu. Mula-mula ia pergi ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Di sana ia bertemu dan bertukar pikiran dengan ulama’ madzhab. Setelah itu ia pergi ke Madina untuk berziarah ke makam nabi Muhammad. Di Madinah ini pula ia belajar kepada Sulaiman Al-Kurdi dan Muhammad Hayat Al-Sindi, ulama’ yang sangat berpengaruh di Madinah. Di sini ia menerima laihan-latihan yang keras dalam belajar hadits dan ia mulai menemukan perbedaan yang menyolok antara apa yang diajarkan oleh hadits dan kenyaaan yang ada di dalam masyarakat.[3]
            Setelah menyelesaikan belajarnya di Madinah ia pergi untuk berkeliling keberbagai dunia Islam. Mula-mula ia merantau ke Basrah selama empat tahun dan mengajar dirumah Qadi Husen. Selanjutnya ia pergi ke Baghdad dan menetap di sana selama lima tahun. Ia menikah dengan seorang wanita kaya dan setelah istrinya meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak 2.000 dinar, berturut-turut ia pergi ke Kurdistan selama satu tahun, ke Hamdan selama dua tahun, dan kemudian ke Isfahan. Di Isfahan ia belajar filsafat moral dan tasawuf. Setelah itu ia pergi ke Qum dan menjadi penganjur madzhab hambali. Dari Qum ia kembali ke Negeri asalnya Uyaynah. Sesampainya di Uyaynah ia mengasingkan diri dari masyarakat selama delapan bulan untuk merenungi apa yang diperolehnya dari perjalanannya dan membandingkannya dengan kenyataan yang ditemuinya di daerah-daerah yang dikunjunginya. Setelah itu ia pun keluar menyampaikan dakwahnya kepada masyarakat.[4]

B.     Gerakan Wahabi
            Gerakan Wahabi sebenarnya merupakan kelanjutan dari pemikiran aliran salaf, yang berpangkal pada pemikiran-pemikiran Ahmad Ibn Hambal dan yang kemudian di rekonstruksikan oleh ibnu taimiyah. Bahkan aliran wahabi telah menerapkannya dengan lebih luas dan dengan memperdalam arti bid’ah, sebagai akibat dari keadaan masyarakat dan negeri Saudi arabiyah yang penuh dengan aneka bid’ah, baik yang terjadi pada musim upacara agama atau bukan. Muhammad Ibn Abdul Wahab sendiri telah mempelajari pemikiran Ibnu Taimiyah, tertariklah ia dan mendalaminya serta merealisasikannya dari sekedar teori hingga menjadi suatu kenyataan.[5]
            Muhammad Ibn Abdul Wahab memulai dakwakwahnya di Uyaynah dengan mengajak masyarakat kejalan yang benar serta meninggalkan semua yang dianggapnya bid’ah. Pada mulanya dakwahnya disampaikan dengan lemah lembut dan disambut oleh masyarakat. Akan tetapi, tidak lama kemudian ia mendapat tantangan dari masyarakat bahkan dari keluarga dekatnya sendiri seperti adiknya, Sulaiman, dan keponakannya Abdullah Ibn Hasan. Tantangan ini muncul karena ternyata kemudian ia keras dalam melaksanakan dakwahnya, dan dakwahnya tersebut telah mengusik keyakinan yang selama ini telah melekat dalam umat Islam. Akhirnya ia  meninggalkan Uyaynah dan pindah ke Dira’iyah. Disini ia disambut oleh penguasa setempat Muhammad Ibn Saud dan berhasil menjalin kerja sama dengan penguasa tersebut sehingga dakwahnya berjalan dengan lancar berkat dukungan pemerintah.
            Keadaan di Dira’iyah pada waktu itu tidak menentu masyarakat hidup bersuku-suku dan antara suku satu dengan suku lainnya hidup saling bermusuhan. Dalam kondisi masyarakat yang seperti ini, kehadiran Ibn Abdul Wahab disambut Muhammad Ibn Saud, penguasa Dira’iyah saat itu. Keduanya berhasil menjalin satu ikatan prjanjian dan sepakat akan mempertahankan agama yang benar, memerangi bid’ah serta menyiarkan dakwahnya ke Jazirah Arab, dengan lisan terhadap yang menerima, dan dengan pedang terhadap yang menolak. Mulai saat itu kekuatan bergabung menjadi satu, kekuatan agama dan pedang,sehingga penyebaran agama dan perluasan kekuaasaan Ibn Saud segera merata di Arabia.
            Gerakan Muhammad Ibn Abdul Wahab ini di sebut gerakan wahabi, satu nama yang di berikan  oleh musuh mereka. Sedangkan mereka sendiri menyebut gerakan ini dengan nama Muwahhiddun (yakni mereka yang berakidah tauhid).[6]

C.     Pemurnian atau Pembaharuan yang dilakukan Wahabi
            Gerakan Wahabi bisa disebut juga sebagai gerakan pemurnian akidah. Kata pemurnian merupakan terjemah dari bahasa Inggris purification, berarti penyaringan atau pemurnian. Jadi, pemurnian dalam hal ini yang dimaksud adalah proses penyaringan praktik ajaran islam dari unsur-unsur bid’ah, kurafat, tahayul, dan lain-lain, yang tidak bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits
            Pemikiran Wahhabi banyak dipengaruhi oleh tiga tokoh besar, yaitu Imam Ahmad Ibn Hambal (164-241H), Ibn Taimiah (661-728H), dan Muammad Ibn Al-Qayyim Al-Jauziyah (691-751H). Madzhab hambali inilah yang menjadi pegangannya, tetapi pemikirannya juga dipengaruhi oleh Ibn Taimiah dan Ibn Al-Qayyim (murid dari Ibn taimiah) yang juga bermadzhab hambali.
            Orientasi gerakan ini adalah kembali pada gerakan puritan yang dalam Islam intinya adalah mengajak untuk kembali kepada ajaran masa lalu, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits yang dipraktikan oleh golongan salaf, dengan pembersihan kufarat, bid’ah dan lain-lain. Gerakan Wahabi merupakan sebuah gerakan yang menentang kemunduran dan kemerosotan yang terjadi dalam tubuh umat Islam, disebabkan oleh kerusakan tauhid dan dianjurkan untuk memperbaikinya dengan kembali pada ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadits.
            Gerakan Wahabi melakukan pemunian dan pembaharuan meliputi beberapa aspek. Diantaranya pemurnian akidah. Dalam pemurnian akidah Muhammad Ibn Abdul Wahab mempunyai doktrin dan pemikiran bahwa:
Ø  Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah dan orang yang menyembah selain Allah telah menjadi musyrik. Tauhid menurutnya dibagi menjadi dua , yaitu rububiyah dan uluhiyah. Pembagian ini dilakukan untuk tidak memungkinkan terjadinya penyembahan kepada selain Allah, seperti kepada batu, pohon-pohon besar, matahari, berhala. Tauhid uluhiyah adalah untuk menetapkan sifat ketuhanan kepada Allah, sedangkan tauhid rububiyah adalah untuk meyakinkan kepercayaan bahwa pencipta ala mini adalah Allah. Berdasarkan ajaran tauhid tersebut, jelaslah bahwa pemujaan yang ditunjukan kepada selain Allah tidak dibenarkan baik secara sadar maupun tiadak sadar. Dihubungkan dengan realitas masyarakat yang menyucikan para wali, pemujaan terhadap berhala merupakan bentuk aktivitas yang mengarah kepada kemusyrikan.
Ø  Penentuan hukum harus langsung bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadits serta tidak menerima persoalan akidah yang tidak berdasar langsung pada dalil-dalil yang langsung dan jelas dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Ø  Menyeru pada pemurnian arti tauhid dan memahaminya seperti apa yang dipahami umat Islam pada masa awal Islam
Ø  Tawasul yang dianjurkan adalah tawasul yang dilakukan dengan menyebut asma Allah, sedangkan tawasul yang dilarang adalah tawasul yang dilakukan denga menyebut nama nabi, malaikat, keramatnya syeih, dan lain sebagainya.
Ø  Ditentangnya segala bentuk ungkapan dan tarekat sufistik yang dimasukan ke dalam agama yang belum pernah ada sebelumnya.
Ø  Meminta syafaat selain kepada Allah adalah syirik.
Ø  Tidak percaya pada qadha dan qadar Allah termasuk syirik.
Ø  Memperoleh pengetahuan selain dari Al-Qur’an, Al-Hadits dan Qiyas juga merupakan kekufuran.
Ø  Bernadzar kepada selain Allah juga termasuk syirik.[7]

D.     Pengaruh Wahabi terhadap dunia Islam
            Dakwah Wahabi telah meninggalkan jejak dan pengaruh yang besar terhadap gerakan pembaharuan yang telah bangkit di dunia Islam yang lahir kemudian baik dalam skala besar maupun kecil. Apalagi dengan pemikiran-pemikiran yang sudah lama ada, seperti gerakan sanusiah di Afrika Utara dan pendalaman Sahara, Muhammad Abduh di Mesir, Sayid Ahmad Khan di India, Usman di Sudan, Muhammadiyah di Indonesia,.
            Di Indonesia, pengaruh gerakan Wahabi datang melalui jamaah haji yang pulang dari Makkah. Jamaah tersebut pada akhirnya membentuk sebuah organisasi dengan ajaran-ajaran Wahabi. Selain itu pembaharuan melalui buku-buku yang diciptakan Muhammad Abduh dari Mesir, sehingga menimbulkan kebangkitan/pembaharuan Islam di Indonesia, sebagai misal timbulnya gerakan Muhammadiyah.[8]
            H.R. Gibb dalam bukunya mengatakan bahwa pengaruh gerakan Wahabi terhadap dunia Islam menyebar karena intoleransi mereka terhadap penyembahan para wali dan madzhab-madzhab ortodok. Dan pada akhirnya secara gradual berhasil menampilkan
gagasan pemikiran yang sedikit demi sedikit tersebar keseluruh dunia Islam.[9]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
      Muhammad ibn Abdul Wahab adalah tokoh pendiri gerakan Wahabiyah. Ia lahir di Uyaynah, Nejd, pada tahun 1703 M (1115H). ayahnya Abdul Wahab, seorang hakim di Uyaynah dan menyusun berbagai risalah mengenai fiqih dan tafsir. Disamping mengajar fiqih, tafsir dan hadits di masjid Uyaynah. Sedangkan kakeknya Sulaiman ibn Ali adalah seorang mufti dan penganut madzhab hambali.
      Gerakan wahabi sebenarnya merupakan kelanjutan dari pemikiran aliran salaf, yang berpangkal pada pemikiran-pemikiran Ahmad Ibn Hambal dan yang kemudian di rekonstruksikan oleh Ibnu Taimiyah. Bahkan aliran Wahabi telah menerapkannya dengan lebih luas dan dengan memperdalam arti bid’ah, sebagai akibat dari keadaan masyarakat dan negeri Saudi Arabiyah yang penuh dengan aneka bid’ah, baik yang terjadi pada musim upacara agama atau bukan.
      Pemikiran Wahhabi banyak dipengaruhi oleh tiga tokoh besar, yaitu Imam Ahmad Ibn Hambal (164-241H), Ibn Taimiah (661-728H), dan Muammad Ibn Al-Qayyim Al-Jauziyah (691-751H). Madzhab hambali inilah yang menjadi pegangannya, tetapi pemikirannya juga dipengaruhi oleh Ibn Taimiah dan Ibn Al-Qayyim (murid dari Ibn taimiah) yang juga bermadzhab hambali.
      Pengaruh gerakan Wahabi datang melalui jamaah haji yang pulang dari Makkah. Jamaah tersebut pada akhirnya membentuk sebuah organisasi dengan ajaran-ajaran Wahabi. Selain itu pembaharuan melalui buku-buku yang diciptakan Muhammad Abduh dari Mesir, sehingga menimbulkan kebangkitan/pembaharuan Islam di Indonesia, sebagai misal timbulnya gerakan Muhammadiyah.

B.     Saran
      Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk dapat membangun guna sempurnanya makalah yang akan datang. Dan kami ucapkan terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA

Hanafi, Pengantar Teologi Islam, Jakarta: Pustaka AL-Husna, 1967
Khoiriyah, Islam dan Logika Modern. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2008
Muhaimin, Ilmu Kalam Sejarah dan Aliran-aliran. Semarang: Pustka Pelajar, 1999
Rusli Ris’an, Pembaharuan Pemikiran Modern dalam Islam. Jakarta: Rajawali Pers,          2003
Subhani Ja’far, Tauhid dan Syirik. Bandung: Mizan, 1995






                [1] Syaikh Ja’far Subhani, Tauhid dan Syirik, (Bandung: Mizan, 1995), hlm.161
                [2]  A. Hanafi, Teologi Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Husna,19670, hlm.150
                [3] Prof. Dr. H. Ris’an Rusli, Pembaharuan Pemikiran Modern dalam Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 2
                [4] Prof. Dr. H. Ris’an Rusli, Pembaharuan Pemikiran Modern dalam Islam…, hlm. 3
                [5] Prof. Dr. H. Ris’an Rusli, Pembaharuan Pemikiran Modern dalam Islam…, hlm. 9
                [6] Prof. Dr. H. Ris’an Rusli, Pembaharuan Pemikiran Modern dalam Islam…, hlm. 10
                [7] Khoiriyah, Islam dan Logika Modern, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2008), hlm. 35-37
                [8] Khoiriyah, Islam dan Logika Modern…, hlm 38
                [9] Drs. H. Muhaimin, Ilmu Kalam sejarah dana Aliran-aliran, (Semarang: Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 182

Rabu, 08 Oktober 2014

Saddudz Dzari’ah
       I.            PENDAHULUAN
Segala puji syukur patut disampaikan kepada Allah SWT, yang telah memberikan cahaya keilmuan kepada segenap orangyang mendakwahkan kebenaran agama yang diridhoi-Nya. Sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa manusia dari zaman kegelapan menuju zaman berperadaban.
Sadd al-dzari’ah diartikan sebagai upaya mujtahid untuk menetapkan larangan terhadap satu kasus hukum yang pada dasarnya mubah. Larangan itu dimaksudkan untuk menghindari perbuatan atau tindakan lain yang dilarang. Artinya segala sesuatu yang mubah tetapi tidak akan membawa kepada perbuatan yang haram maka hukumnya menjadi haram.
Kesulitan memahami pengetahuan ilmu usul fiqh, tidak jarang menjadikan seseorang salah mengkaji ajaran Islam dan bersikap semaunya dan bahkan menyampingkan aqidah Islam. Sikap yang demikian itu sangat bebahaya, karena dapat menjerumuskan yang bersangkutan meninggalkan atau mengingkari agama Islam, baik secara terang-terangan maupun secara terselubung. Padahal sudah dijelaskan sumber ajaran Islam yaitu Al-Quran.
Dalam makalah ini akan dibahas materi usul fiqh yang berkaitan dengan saddudz dzari’ah beserta macam dan hukumnya. Menimbang masih minim dan memahami saddudz dzari’ah, maka dari itu kami penulis akan membahas saddudz dzari’ah dan dirumuskan dalam rumusan masalah dibawah ini.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian Saddudz Dzari’ah?
B.     Apa saja macam-macam Saddudz Dzari’ah?
C.     Apa sumber hukum Saddudz Dzari’ah?
D.    Bagaimana kedudukan Saddudz Dzari’ah dalam perundang-undangan?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Saddudz Dzari’ah
Secara bahasa Saddudzari’ah adalah:
حسم ما د ة وسا ئل الفسا د د معا له
Menghambat atau menutup suatu jalan menuju maksiat atau kerusakan.
Jadi yang dimaksud Saddudzari’ah secara istilah adalah:
هي المسئله التى ظهرهاالا باحة ويتوصل بهاالى فعل المحظور
Hukum sesuatu masalahyang pada dhohirnya mubah, akan tetapi karena ia mendorong perbuatan yang dilarangoleh syara’maka ia juga dilarang.
Dilihat dari pendapat beberapa ulama Sadd al-dzari’ah di artikan sebagai berikut:
1)      Menurut al-Syatibi sadd al-dzari’ah adalah “melaksanakan suatu pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan menuju padasuatu kerusakan.”
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa sadd al-dzari’ah adalah perbuatan yang pada mulanya dibolehkan (mengandung kemaslahatan), tetapi berakhir pada suatu kerusakan. Contohnya adalah seseorang yang telah dikenai kewjiban zakat, namun sebelum haul (genap setahun) ia menghibahkan hartanya kepada anaknya, sehingga dia terhindar dari kewajiban zakat.
Pada mulanya hibah adalah perbuatan baik yang mengandung kemaslahatan, namun, bila tujuannya tidak baik (misalnya untuk menghindarkan kewajiban zakat), maka hukumnya dilarang.
2)      Sedangkan Abdul Karim Zaidan mendefinisikan Sadd al-dzari’ah sebagai berikut:
انه من باب منع الوسائل المؤ دي المفاصد
Menutup jalan yang membaywa kepada kebinasaan atau kejahatan
Perbuatan-perbatan yang menjadi wasilah kepada kebinasaan, lanjut Abdul Karim Zaidan, terbagi kepada dua macam:
a)      Perbuatan yang keharamannya bukan saja karena ia sebagai wasilah bagi suatu yang diharamkan, tetapi esensi perbuatan itu sendiri adalah haram. Oleh karena itu, keharaman perbuatan seperti itu bukan termasukke dalam kajian sadd al-dzari’ah.
b)      Perbuatan yang secara esensial dibolehkan (mubah), namun perbuatan itu memungkinkan untuk digunakan sebagai wasilah kepada sesuatu yang diharamkan.
Tujuan penetapan hukum secara Saddudz dzarii’ah ini ialah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya diri dari kemungkinan berbuat maksiat. Hal ini sesuai dengan tujuan ditetapkan hukum atas para mukallaf, yaitu untuk mencapai kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kerusakan. Untuk mencapi tujuan ini syariat menetapkan perintah-perintah dan larangan-larangan. Dalam memenuhi dan menghentikan larangan itu, ada yang dapat dikerjakan secara langsung ada pula yang tidak dapat dilaksanakan secara langsung., perlu ada hal yang harus dikerjakan sebelumnya.
Inilah yang dimaksud kaidah:
مَالَايَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلَّابِهِ فَهُوَوَاجِبٌ
Artinya : Semua yang menyempurnakan perbuatan wajib, maka ia tiada       lain hanyalah wajib pula.
Sebagai contoh ialah kewajiban mengerjakan shalat yang lima waktu. Seseorang baru dapat mengerjakan shalat itu bila telah belajar shalat lebih dahulu, tanpa belajar ia tidak akan dapat mengerjakannya. Dalam hal itu tampak bahwa belajar shalat itu sendiri tidak wajib. Tetapi karena ia menentukan apakah kewajiban itu dapat dikerjakan atau tidak, sangat tergantung kepadanya. Berdasarkan hal ini ditetapkan hukum wajib belajar shalat, sebagaimana hukum shalat itu sendiri.
Demikian pula haknya dengan larangan. Ada perbuatan itu yang dilarang secara langsung dan yang dilarang secara tidak langsung. Yang dilarang secara langsung, ialah seperti minum khamar, berzina, dan sebagainya. Yang dilarang secara tidak langsung seperti membuka warung yang menjual minuman khamar, berkhalwat antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram. Menjual khamar pada hakikatnya tidak dilarang, tetapi perbuatan itu membuka pintu yang menuju kepada minuman khamar, maka perbuatan itupun dilarang. Demikian pula pada halnya berkhalwat yang dapat membuka jalan kepada perbuatan zina, maka iapun dilarang. Dengan menetapkan hukumnya sama dengan perbuatan yang sebenarnya, maka tertutuplah pintu atau jalan menuju ke arah perbuatan-perbuatan maksiat itu.
B.     Macam-Macam Dzari’ah
Dengan memperhatikan sifat asal dari dzari’ah dan efek perbuatan yang ditimbulkannya Ibnul-Qayyim memerinci dzari’ah menjadi 4 macam:
Pertama, dzari’ah yang membawa kerusakan secara pasti. Misalnya perbuatan zina menjadi perantara adanya percampuran atau ketidakpastian status nasab seseorang dan meminum khamar mengakibatkan hilangnya akal.perbuatan-perbuatan tersebut dilarang dengan hukum haram atau makruh menurut kadar kerusakan yang ditimbulkan.
Kedua, dzari’ah yang diperbolehkan menurut asalnya dan orang mukallaf yang melakukannya tidak ada niat selain menurut pengertian yang asli, dan perbuatan tersebut dapat membawa kerusakan. Akan tetapi kemaslahatan yang terdapat di dalamnya lebih kuat daripada kerusakannya. Misalnya menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang dzalim memandang wanita yang dilamar. Dzari’ah semacam ini dihukumi mubah, atau sunnat atau wajib melihat kadar kemaslahatannya.
Ketiga, dzari’ah yang diperbolehkan menurut asalnya dan orang mukallaf yang melakukannya tidak ada niat selain menurut pengertian yang asli, akan tetapi daapat membawa kepada kerusakan yang lebih berat. Dengan kata lain akibat kerusakannya lebih berat daripada kemaslahatannya. Misalnya berdandan bagi seorang istri yang baru saja ditinggal mati suaminya dan memaki-maki orang musrik atau sesembahan mereka dimuka umum.
Keempat, dzari’ah yang menurut asalnya diperbolehkan, akan tetapi orang yang mengerjakannya bermaksud menggunakannya sebagai media kepada kemafsadatan. Misalnya menghibahkan sebagian harta miliknya kepada seseorang di akhir tahun zakat untuk menghindari kewajiban zakat, lantaran hartanya sudah tidak ada lagimencapai satu nisab dan nikah tahlil, yaitu akad nikah yang dilakukan orang ketiga terhadap janda yang ditalak tiga, akan tetapi, pernikahan itu tidak berlangsung lama dan kemudian diceraikan oleh orang ketiga dengan keadaan belum dikumpuli sebagai istrinya yang sah, dengan tujuan istri yang baru diceraikan ini halal dikawini kembali oleh bekas suaminya yang pertama.

C.    Sumber Hukum Dzari’ah
Dasar hukum dari Saddudz Dzarii’ah ialah Al-Qur’an dan Hadits, yaitu :
a)      Firman Allah SWT :
لَاتَسُبُّوْاالَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ فَيَسُبُّوْااللهَ عَدْوًابِغَيْرِعِلْمٍ.
Artinya :          Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki  Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. (QS. Al -An’am, 6: 108)
Mencaci berhala tidak dilarang Allah SWT, tetapi ayat ini melarang kaum muslimin mencaci dan menghina berhala, karena larangan ini dapat menutup pintu ke arah tindakan orang-orang musrik mencaci dan memaki Allah secara melampaui batas.
b)      Firmannya:
يَاَيُّهَااّلذِ يْنَ امَنُوْالَاتَقُوْلُوْارَاعِنَاوَقُوْلُوْانْظُرْنَاوَاسْمَعُوْا (البقرة: ١٠٤)
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan( kepada Muhammad): “raa’inaa,” tetapi katakanlah “unzhurna” dan dengarlah . . . . .
Tuhan melarang kaum mu’minin berkata kepada Rasulullah saw, raa’ina*). Lantaran orng yahudi menjadikan kata-kata itu sebagai media untuk mengejek Rasulullah saw., dengan sumber-sumber dari al hadits antara lain ialah:
c)      Sabda Rasulullah saw.
إِنَّ مِنْ اَكْبَرِاْلكَبَائِرِاَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَ يْهِ, قَالُوْا: يَارَسُوْلُ اللهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ ؟ قَالَ:يَسُبُّ أَبَاالرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمّهُ فَيَسُبُّ أُمّهَ.
Termasuk sebesar-besar dosa ialah seseoarng melaknati kedua orang tuanya. Sela para sahabat : “Ya Rasulullah bagaimana caranya seseorang melaknati kedua orang tuanya?” jawab Rasulullah saw:”Yaitu ia memaki-maki ayah seseorang kemudian seseorang yang dimaki-maki ayahnya itu berganti memaki-maki ayahnya dan ia memaki-maki ibu seseorang, kemudian orang yang dimaki-maki ibunya membalas memaki-maki ibunya.” (Rw. Bukhari dan Muslim).
D.    Kedudukan Saddudz Dzari’ah dalam perundang-undangan
Imam maliki menetapkan adanya Saddudzari’ah, akan tetapi kebanyakan ulama’ termasuk imam syafi’i dan imam abu hanafiyah mengingkari adanya Saddudzari’ah. Bahkan menurut abu zahra, Saddudzari’ah itu tidak boleh dipergunakan berlebih-lebihan karena bisa mengakibatkan perbuatan dzalim.
Saddudz Dzari’ah merupakan salah satu dari sumber-sumber hukum syariat. Imam Maliki banyak menggunakan dasar ini di dalam pembahasan kitab fiqihnya. Oleh karena itu pendukung-pendukung beliau terus memperluas penggunaan dasar ini sampai orang-orang menganggap bahwa saddudz-dzari’ah itu hanya dikembangkan oleh ulama Malikiyah saja. Padahal kenyataannya tidak demikian. Sebab ulama-ulama selain Malikiyah juga menggunakan dasar ini, hanya saja ada perbedaan sedikit dalam mempraktekkannya. Sebagai bukti bahwa selain ulama Malikiyah yang menggunakan dasar tersebut dapat kita ikuti pendapat Imam Al-Qurofi sebagai berikut. “Imam Maliki bukanlah satu-satunya yang menggunakan saddudz dzari’ah, bahkan seluruh ulama mempergunakannya. Dan tidak pula hanya khusus di kalangan ulama malikiyah saja. Sebab ada beberapa dzari’ah yang secara ijma’ disepakati terlarangannya, seperti menggali lubang di jalan umum, menaruh racun di makanan dan memaki-maki berhalasesembahan seseorangyang dapat diduga ia akan membalas memaki-maki Tuhan Allah, dan ada pula dzari’ah yang menurut ijma’ tidak dilarang, misalnya menanam anggur. Menanam anggur tidak dilarang biarpun anggur itu dapat digunakan bahan membuat khamar yang memabukkan. Disamping itu ada pula dzari’ah yang masih diperselisihkan oleh para ulama antara diperbolehkan dan diharamkan. Seperti jual beli tangguh.

 IV.            PENUTUP
A.    Kesimpulan
 1. Sadd al-dzari’ah adalah menghambat atau menghalangi atau menyumbat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat.
2. Dasar hukum dari Saddudz Dzarii’ah ialah (QS. Al -An’am, 6: 108), (QS. Al -Baqarah, 2: 104) dan Hadits
3. Seberapa dzari’ah yang secara ijma’ disepakati terlarangannya, dan ada pula dzari’ah yang menurut ijma’ tidak dilarang.
B.     Saran
Demikian makalah yang kami buat. Apabila di dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan baik dalam penulisan atau yang lain kami mohon maaf. Untuk itu kami mengharap kritik dan saran guna melengkapi dan memperbaiki makalah ini, sehingga bisa bermanfaat bagi kita semua. Amiin.