ALIRAN WAHABIAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dewasa ini tidak
sedikit orang dengan mudah menuduh orang lain melakukan suatu tindakan dengan
sebutan bid’ah. Orang-orang yang dimaksud tersebut adalah orang-orang yang
termasuk golongan wahabi. Wahabi adalah suatu aliran yang mengatas namakan
islam, mereka mengaku mengandalkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Buku-buku karangan
kaum Wahabi pun sekarang telah meluas. Dan didalam buku tersebut selalu di isi
dengan tuduhan syirik yang senantiasa diulang-ulang dalam tulisan-tulisan,
ucapan-ucapan, dan pidato-pidato mereka. Setiap kali seseorang bergerak menoleh
ke kanan atau ke kiri, ia akan mendengar tuduhan sebagai seorang yang musyrik
dan perbuatannya adalah bid’ah.[1]
Bermacam-macam
logika diciptakan untuk membenarkan praktik mereka, antara lain dengan
mengatakan bahwa seseorang dalam beribadah harus melalui para wali, karena wali
adalah orang yang sangat makbul ibadahnya dan mereka dapat membantu
bimbingannya dalam memuluskan permintaan-permintaannya kepada Allah.[2]
Sungguh, betapa
ini adalah kesempitan yang diciptakan oleh kaum Wahabi dalam lingkungan umat
islam itu sendiri. Betapa sempitnya mereka mengartikan suatu permasalahan
sehingga membuat mereka kaku dan keras dalam memahami agama islam yang
sebenarnya. Mereka mengaku adalah golongan yang benar dibandingkan golongan
yang lain. Setiap kaum mempunyi perbedaan pemikiran. Begitu pula kaum wahabi
ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Siapa Muhammad ibn Abdul Wahab?
2.
Apa yang dinamakan gerakan wahabi?
3.
Bagaimana pemurnian dan pembaharuan yang dilakukan wahabi?
4.
Apa pengaruh gerakan wahabi terhadap dunia islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Muhammad Ibn Abdul Wahab
Muhammad Ibn Abdul
Wahab lahir di Uyaynah, Nejd, pada tahun 1703 M (1115H). ayahnya Abdul Wahab,
seorang hakim di Uyaynah dan menyusun berbagai risalah mengenai fiqih dan
tafsir. Disamping mengajar fiqih, tafsir dan hadits di masjid Uyaynah.
Sedangkan kakeknya Sulaiman ibn Ali adalah seorang mufti dan penganut madzhab
hambali.
Sejak kecil ia
telah belajar Al-Qur’an pada ayahnya, dan sebelum berusia 10 tahun ia sudah
hafal seluruh isi Al-Qur’an. Pengetahuan dasar diperolehnya di kampungnya
sendiri dari tokoh-tokoh madzhab hambali. Sebagian besar usianya dihabiskan
untuk mengembara mencari ilmu. Mula-mula ia pergi ke Makkah untuk menunaikan
ibadah haji. Di sana ia bertemu dan bertukar pikiran dengan ulama’ madzhab.
Setelah itu ia pergi ke Madina untuk berziarah ke makam nabi Muhammad. Di
Madinah ini pula ia belajar kepada Sulaiman Al-Kurdi dan Muhammad Hayat
Al-Sindi, ulama’ yang sangat berpengaruh di Madinah. Di sini ia menerima
laihan-latihan yang keras dalam belajar hadits dan ia mulai menemukan perbedaan
yang menyolok antara apa yang diajarkan oleh hadits dan kenyaaan yang ada di
dalam masyarakat.[3]
Setelah
menyelesaikan belajarnya di Madinah ia pergi untuk berkeliling keberbagai dunia
Islam. Mula-mula ia merantau ke Basrah selama empat tahun dan mengajar dirumah
Qadi Husen. Selanjutnya ia pergi ke Baghdad dan menetap di sana selama lima
tahun. Ia menikah dengan seorang wanita kaya dan setelah istrinya meninggal
dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak 2.000 dinar, berturut-turut ia pergi
ke Kurdistan selama satu tahun, ke Hamdan selama dua tahun, dan kemudian ke
Isfahan. Di Isfahan ia belajar filsafat moral dan tasawuf. Setelah itu ia pergi
ke Qum dan menjadi penganjur madzhab hambali. Dari Qum ia kembali ke Negeri
asalnya Uyaynah. Sesampainya di Uyaynah ia mengasingkan diri dari masyarakat
selama delapan bulan untuk merenungi apa yang diperolehnya dari perjalanannya
dan membandingkannya dengan kenyataan yang ditemuinya di daerah-daerah yang
dikunjunginya. Setelah itu ia pun keluar menyampaikan dakwahnya kepada
masyarakat.[4]
B.
Gerakan Wahabi
Gerakan Wahabi
sebenarnya merupakan kelanjutan dari pemikiran aliran salaf, yang berpangkal
pada pemikiran-pemikiran Ahmad Ibn Hambal dan yang kemudian di rekonstruksikan
oleh ibnu taimiyah. Bahkan aliran wahabi telah menerapkannya dengan lebih luas
dan dengan memperdalam arti bid’ah, sebagai akibat dari keadaan masyarakat dan
negeri Saudi arabiyah yang penuh dengan aneka bid’ah, baik yang terjadi pada
musim upacara agama atau bukan. Muhammad Ibn Abdul Wahab sendiri telah
mempelajari pemikiran Ibnu Taimiyah, tertariklah ia dan mendalaminya serta
merealisasikannya dari sekedar teori hingga menjadi suatu kenyataan.[5]
Muhammad Ibn Abdul
Wahab memulai dakwakwahnya di Uyaynah dengan mengajak masyarakat kejalan yang
benar serta meninggalkan semua yang dianggapnya bid’ah. Pada mulanya dakwahnya
disampaikan dengan lemah lembut dan disambut oleh masyarakat. Akan tetapi,
tidak lama kemudian ia mendapat tantangan dari masyarakat bahkan dari keluarga
dekatnya sendiri seperti adiknya, Sulaiman, dan keponakannya Abdullah Ibn
Hasan. Tantangan ini muncul karena ternyata kemudian ia keras dalam
melaksanakan dakwahnya, dan dakwahnya tersebut telah mengusik keyakinan yang
selama ini telah melekat dalam umat Islam. Akhirnya ia meninggalkan Uyaynah dan pindah ke Dira’iyah.
Disini ia disambut oleh penguasa setempat Muhammad Ibn Saud dan berhasil
menjalin kerja sama dengan penguasa tersebut sehingga dakwahnya berjalan dengan
lancar berkat dukungan pemerintah.
Keadaan di
Dira’iyah pada waktu itu tidak menentu masyarakat hidup bersuku-suku dan antara
suku satu dengan suku lainnya hidup saling bermusuhan. Dalam kondisi masyarakat
yang seperti ini, kehadiran Ibn Abdul Wahab disambut Muhammad Ibn Saud,
penguasa Dira’iyah saat itu. Keduanya berhasil menjalin satu ikatan prjanjian
dan sepakat akan mempertahankan agama yang benar, memerangi bid’ah serta
menyiarkan dakwahnya ke Jazirah Arab, dengan lisan terhadap yang menerima, dan
dengan pedang terhadap yang menolak. Mulai saat itu kekuatan bergabung menjadi
satu, kekuatan agama dan pedang,sehingga penyebaran agama dan perluasan
kekuaasaan Ibn Saud segera merata di Arabia.
Gerakan Muhammad
Ibn Abdul Wahab ini di sebut gerakan wahabi, satu nama yang di berikan oleh musuh mereka. Sedangkan mereka sendiri
menyebut gerakan ini dengan nama Muwahhiddun (yakni mereka yang berakidah
tauhid).[6]
C.
Pemurnian atau Pembaharuan yang dilakukan Wahabi
Gerakan Wahabi
bisa disebut juga sebagai gerakan pemurnian akidah. Kata pemurnian merupakan
terjemah dari bahasa Inggris purification, berarti penyaringan atau
pemurnian. Jadi, pemurnian dalam hal ini yang dimaksud adalah proses
penyaringan praktik ajaran islam dari unsur-unsur bid’ah, kurafat, tahayul, dan
lain-lain, yang tidak bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits
Pemikiran Wahhabi
banyak dipengaruhi oleh tiga tokoh besar, yaitu Imam Ahmad Ibn Hambal
(164-241H), Ibn Taimiah (661-728H), dan Muammad Ibn Al-Qayyim Al-Jauziyah
(691-751H). Madzhab hambali inilah yang menjadi pegangannya, tetapi
pemikirannya juga dipengaruhi oleh Ibn Taimiah dan Ibn Al-Qayyim (murid dari
Ibn taimiah) yang juga bermadzhab hambali.
Orientasi gerakan
ini adalah kembali pada gerakan puritan yang dalam Islam intinya adalah
mengajak untuk kembali kepada ajaran masa lalu, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits
yang dipraktikan oleh golongan salaf, dengan pembersihan kufarat, bid’ah dan
lain-lain. Gerakan Wahabi merupakan sebuah gerakan yang menentang kemunduran
dan kemerosotan yang terjadi dalam tubuh umat Islam, disebabkan oleh kerusakan
tauhid dan dianjurkan untuk memperbaikinya dengan kembali pada ajaran Al-Qur’an
dan Al-Hadits.
Gerakan Wahabi
melakukan pemunian dan pembaharuan meliputi beberapa aspek. Diantaranya
pemurnian akidah. Dalam pemurnian akidah Muhammad Ibn Abdul Wahab mempunyai
doktrin dan pemikiran bahwa:
Ø Yang boleh dan
harus disembah hanyalah Allah dan orang yang menyembah selain Allah telah
menjadi musyrik. Tauhid menurutnya dibagi menjadi dua , yaitu rububiyah dan
uluhiyah. Pembagian ini dilakukan untuk tidak memungkinkan terjadinya
penyembahan kepada selain Allah, seperti kepada batu, pohon-pohon besar,
matahari, berhala. Tauhid uluhiyah adalah untuk menetapkan sifat ketuhanan
kepada Allah, sedangkan tauhid rububiyah adalah untuk meyakinkan kepercayaan
bahwa pencipta ala mini adalah Allah. Berdasarkan ajaran tauhid tersebut,
jelaslah bahwa pemujaan yang ditunjukan kepada selain Allah tidak dibenarkan
baik secara sadar maupun tiadak sadar. Dihubungkan dengan realitas masyarakat
yang menyucikan para wali, pemujaan terhadap berhala merupakan bentuk aktivitas
yang mengarah kepada kemusyrikan.
Ø Penentuan hukum
harus langsung bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadits serta tidak menerima
persoalan akidah yang tidak berdasar langsung pada dalil-dalil yang langsung
dan jelas dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Ø Menyeru pada
pemurnian arti tauhid dan memahaminya seperti apa yang dipahami umat Islam pada
masa awal Islam
Ø Tawasul yang
dianjurkan adalah tawasul yang dilakukan dengan menyebut asma Allah, sedangkan
tawasul yang dilarang adalah tawasul yang dilakukan denga menyebut nama nabi,
malaikat, keramatnya syeih, dan lain sebagainya.
Ø Ditentangnya
segala bentuk ungkapan dan tarekat sufistik yang dimasukan ke dalam agama yang
belum pernah ada sebelumnya.
Ø Meminta syafaat
selain kepada Allah adalah syirik.
Ø Tidak percaya
pada qadha dan qadar Allah termasuk syirik.
Ø Memperoleh
pengetahuan selain dari Al-Qur’an, Al-Hadits dan Qiyas juga merupakan
kekufuran.
Ø Bernadzar
kepada selain Allah juga termasuk syirik.[7]
D.
Pengaruh Wahabi terhadap
dunia Islam
Dakwah Wahabi
telah meninggalkan jejak dan pengaruh yang besar terhadap gerakan pembaharuan
yang telah bangkit di dunia Islam yang lahir kemudian baik dalam skala besar
maupun kecil. Apalagi dengan pemikiran-pemikiran yang sudah lama ada, seperti
gerakan sanusiah di Afrika Utara dan pendalaman Sahara, Muhammad Abduh di
Mesir, Sayid Ahmad Khan di India, Usman di Sudan, Muhammadiyah di Indonesia,.
Di Indonesia,
pengaruh gerakan Wahabi datang melalui jamaah haji yang pulang dari Makkah.
Jamaah tersebut pada akhirnya membentuk sebuah organisasi dengan ajaran-ajaran
Wahabi. Selain itu pembaharuan melalui buku-buku yang diciptakan Muhammad Abduh
dari Mesir, sehingga menimbulkan kebangkitan/pembaharuan Islam di Indonesia,
sebagai misal timbulnya gerakan Muhammadiyah.[8]
H.R. Gibb dalam
bukunya mengatakan bahwa pengaruh gerakan Wahabi terhadap dunia Islam menyebar
karena intoleransi mereka terhadap penyembahan para wali dan madzhab-madzhab
ortodok. Dan pada akhirnya secara gradual berhasil menampilkan
gagasan pemikiran yang sedikit demi sedikit tersebar keseluruh
dunia Islam.[9]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Muhammad ibn Abdul Wahab adalah tokoh
pendiri gerakan Wahabiyah. Ia lahir di Uyaynah, Nejd, pada tahun 1703 M
(1115H). ayahnya Abdul Wahab, seorang hakim di Uyaynah dan menyusun berbagai
risalah mengenai fiqih dan tafsir. Disamping mengajar fiqih, tafsir dan hadits
di masjid Uyaynah. Sedangkan kakeknya Sulaiman ibn Ali adalah seorang mufti dan
penganut madzhab hambali.
Gerakan wahabi sebenarnya merupakan
kelanjutan dari pemikiran aliran salaf, yang berpangkal pada
pemikiran-pemikiran Ahmad Ibn Hambal dan yang kemudian di rekonstruksikan oleh
Ibnu Taimiyah. Bahkan aliran Wahabi telah menerapkannya dengan lebih luas dan dengan
memperdalam arti bid’ah, sebagai akibat dari keadaan masyarakat dan negeri
Saudi Arabiyah yang penuh dengan aneka bid’ah, baik yang terjadi pada musim
upacara agama atau bukan.
Pemikiran Wahhabi banyak dipengaruhi oleh
tiga tokoh besar, yaitu Imam Ahmad Ibn Hambal (164-241H), Ibn Taimiah
(661-728H), dan Muammad Ibn Al-Qayyim Al-Jauziyah (691-751H). Madzhab hambali
inilah yang menjadi pegangannya, tetapi pemikirannya juga dipengaruhi oleh Ibn
Taimiah dan Ibn Al-Qayyim (murid dari Ibn taimiah) yang juga bermadzhab
hambali.
Pengaruh gerakan Wahabi datang melalui
jamaah haji yang pulang dari Makkah. Jamaah tersebut pada akhirnya membentuk
sebuah organisasi dengan ajaran-ajaran Wahabi. Selain itu pembaharuan melalui
buku-buku yang diciptakan Muhammad Abduh dari Mesir, sehingga menimbulkan
kebangkitan/pembaharuan Islam di Indonesia, sebagai misal timbulnya gerakan
Muhammadiyah.
B.
Saran
Demikian makalah yang
dapat kami sajikan. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran
sangat kami harapkan untuk dapat membangun guna sempurnanya makalah yang akan
datang. Dan kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Hanafi, Pengantar Teologi Islam,
Jakarta: Pustaka AL-Husna, 1967
Khoiriyah, Islam dan Logika Modern. Jogjakarta: Ar-Ruzz
Media, 2008
Muhaimin, Ilmu Kalam Sejarah dan Aliran-aliran. Semarang:
Pustka Pelajar, 1999
Rusli Ris’an, Pembaharuan Pemikiran Modern dalam Islam.
Jakarta: Rajawali Pers, 2003
Subhani Ja’far, Tauhid dan Syirik. Bandung: Mizan, 1995