Rabu, 08 Oktober 2014

Saddudz Dzari’ah
       I.            PENDAHULUAN
Segala puji syukur patut disampaikan kepada Allah SWT, yang telah memberikan cahaya keilmuan kepada segenap orangyang mendakwahkan kebenaran agama yang diridhoi-Nya. Sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa manusia dari zaman kegelapan menuju zaman berperadaban.
Sadd al-dzari’ah diartikan sebagai upaya mujtahid untuk menetapkan larangan terhadap satu kasus hukum yang pada dasarnya mubah. Larangan itu dimaksudkan untuk menghindari perbuatan atau tindakan lain yang dilarang. Artinya segala sesuatu yang mubah tetapi tidak akan membawa kepada perbuatan yang haram maka hukumnya menjadi haram.
Kesulitan memahami pengetahuan ilmu usul fiqh, tidak jarang menjadikan seseorang salah mengkaji ajaran Islam dan bersikap semaunya dan bahkan menyampingkan aqidah Islam. Sikap yang demikian itu sangat bebahaya, karena dapat menjerumuskan yang bersangkutan meninggalkan atau mengingkari agama Islam, baik secara terang-terangan maupun secara terselubung. Padahal sudah dijelaskan sumber ajaran Islam yaitu Al-Quran.
Dalam makalah ini akan dibahas materi usul fiqh yang berkaitan dengan saddudz dzari’ah beserta macam dan hukumnya. Menimbang masih minim dan memahami saddudz dzari’ah, maka dari itu kami penulis akan membahas saddudz dzari’ah dan dirumuskan dalam rumusan masalah dibawah ini.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian Saddudz Dzari’ah?
B.     Apa saja macam-macam Saddudz Dzari’ah?
C.     Apa sumber hukum Saddudz Dzari’ah?
D.    Bagaimana kedudukan Saddudz Dzari’ah dalam perundang-undangan?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Saddudz Dzari’ah
Secara bahasa Saddudzari’ah adalah:
حسم ما د ة وسا ئل الفسا د د معا له
Menghambat atau menutup suatu jalan menuju maksiat atau kerusakan.
Jadi yang dimaksud Saddudzari’ah secara istilah adalah:
هي المسئله التى ظهرهاالا باحة ويتوصل بهاالى فعل المحظور
Hukum sesuatu masalahyang pada dhohirnya mubah, akan tetapi karena ia mendorong perbuatan yang dilarangoleh syara’maka ia juga dilarang.
Dilihat dari pendapat beberapa ulama Sadd al-dzari’ah di artikan sebagai berikut:
1)      Menurut al-Syatibi sadd al-dzari’ah adalah “melaksanakan suatu pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan menuju padasuatu kerusakan.”
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa sadd al-dzari’ah adalah perbuatan yang pada mulanya dibolehkan (mengandung kemaslahatan), tetapi berakhir pada suatu kerusakan. Contohnya adalah seseorang yang telah dikenai kewjiban zakat, namun sebelum haul (genap setahun) ia menghibahkan hartanya kepada anaknya, sehingga dia terhindar dari kewajiban zakat.
Pada mulanya hibah adalah perbuatan baik yang mengandung kemaslahatan, namun, bila tujuannya tidak baik (misalnya untuk menghindarkan kewajiban zakat), maka hukumnya dilarang.
2)      Sedangkan Abdul Karim Zaidan mendefinisikan Sadd al-dzari’ah sebagai berikut:
انه من باب منع الوسائل المؤ دي المفاصد
Menutup jalan yang membaywa kepada kebinasaan atau kejahatan
Perbuatan-perbatan yang menjadi wasilah kepada kebinasaan, lanjut Abdul Karim Zaidan, terbagi kepada dua macam:
a)      Perbuatan yang keharamannya bukan saja karena ia sebagai wasilah bagi suatu yang diharamkan, tetapi esensi perbuatan itu sendiri adalah haram. Oleh karena itu, keharaman perbuatan seperti itu bukan termasukke dalam kajian sadd al-dzari’ah.
b)      Perbuatan yang secara esensial dibolehkan (mubah), namun perbuatan itu memungkinkan untuk digunakan sebagai wasilah kepada sesuatu yang diharamkan.
Tujuan penetapan hukum secara Saddudz dzarii’ah ini ialah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya diri dari kemungkinan berbuat maksiat. Hal ini sesuai dengan tujuan ditetapkan hukum atas para mukallaf, yaitu untuk mencapai kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kerusakan. Untuk mencapi tujuan ini syariat menetapkan perintah-perintah dan larangan-larangan. Dalam memenuhi dan menghentikan larangan itu, ada yang dapat dikerjakan secara langsung ada pula yang tidak dapat dilaksanakan secara langsung., perlu ada hal yang harus dikerjakan sebelumnya.
Inilah yang dimaksud kaidah:
مَالَايَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلَّابِهِ فَهُوَوَاجِبٌ
Artinya : Semua yang menyempurnakan perbuatan wajib, maka ia tiada       lain hanyalah wajib pula.
Sebagai contoh ialah kewajiban mengerjakan shalat yang lima waktu. Seseorang baru dapat mengerjakan shalat itu bila telah belajar shalat lebih dahulu, tanpa belajar ia tidak akan dapat mengerjakannya. Dalam hal itu tampak bahwa belajar shalat itu sendiri tidak wajib. Tetapi karena ia menentukan apakah kewajiban itu dapat dikerjakan atau tidak, sangat tergantung kepadanya. Berdasarkan hal ini ditetapkan hukum wajib belajar shalat, sebagaimana hukum shalat itu sendiri.
Demikian pula haknya dengan larangan. Ada perbuatan itu yang dilarang secara langsung dan yang dilarang secara tidak langsung. Yang dilarang secara langsung, ialah seperti minum khamar, berzina, dan sebagainya. Yang dilarang secara tidak langsung seperti membuka warung yang menjual minuman khamar, berkhalwat antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram. Menjual khamar pada hakikatnya tidak dilarang, tetapi perbuatan itu membuka pintu yang menuju kepada minuman khamar, maka perbuatan itupun dilarang. Demikian pula pada halnya berkhalwat yang dapat membuka jalan kepada perbuatan zina, maka iapun dilarang. Dengan menetapkan hukumnya sama dengan perbuatan yang sebenarnya, maka tertutuplah pintu atau jalan menuju ke arah perbuatan-perbuatan maksiat itu.
B.     Macam-Macam Dzari’ah
Dengan memperhatikan sifat asal dari dzari’ah dan efek perbuatan yang ditimbulkannya Ibnul-Qayyim memerinci dzari’ah menjadi 4 macam:
Pertama, dzari’ah yang membawa kerusakan secara pasti. Misalnya perbuatan zina menjadi perantara adanya percampuran atau ketidakpastian status nasab seseorang dan meminum khamar mengakibatkan hilangnya akal.perbuatan-perbuatan tersebut dilarang dengan hukum haram atau makruh menurut kadar kerusakan yang ditimbulkan.
Kedua, dzari’ah yang diperbolehkan menurut asalnya dan orang mukallaf yang melakukannya tidak ada niat selain menurut pengertian yang asli, dan perbuatan tersebut dapat membawa kerusakan. Akan tetapi kemaslahatan yang terdapat di dalamnya lebih kuat daripada kerusakannya. Misalnya menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang dzalim memandang wanita yang dilamar. Dzari’ah semacam ini dihukumi mubah, atau sunnat atau wajib melihat kadar kemaslahatannya.
Ketiga, dzari’ah yang diperbolehkan menurut asalnya dan orang mukallaf yang melakukannya tidak ada niat selain menurut pengertian yang asli, akan tetapi daapat membawa kepada kerusakan yang lebih berat. Dengan kata lain akibat kerusakannya lebih berat daripada kemaslahatannya. Misalnya berdandan bagi seorang istri yang baru saja ditinggal mati suaminya dan memaki-maki orang musrik atau sesembahan mereka dimuka umum.
Keempat, dzari’ah yang menurut asalnya diperbolehkan, akan tetapi orang yang mengerjakannya bermaksud menggunakannya sebagai media kepada kemafsadatan. Misalnya menghibahkan sebagian harta miliknya kepada seseorang di akhir tahun zakat untuk menghindari kewajiban zakat, lantaran hartanya sudah tidak ada lagimencapai satu nisab dan nikah tahlil, yaitu akad nikah yang dilakukan orang ketiga terhadap janda yang ditalak tiga, akan tetapi, pernikahan itu tidak berlangsung lama dan kemudian diceraikan oleh orang ketiga dengan keadaan belum dikumpuli sebagai istrinya yang sah, dengan tujuan istri yang baru diceraikan ini halal dikawini kembali oleh bekas suaminya yang pertama.

C.    Sumber Hukum Dzari’ah
Dasar hukum dari Saddudz Dzarii’ah ialah Al-Qur’an dan Hadits, yaitu :
a)      Firman Allah SWT :
لَاتَسُبُّوْاالَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ فَيَسُبُّوْااللهَ عَدْوًابِغَيْرِعِلْمٍ.
Artinya :          Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki  Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. (QS. Al -An’am, 6: 108)
Mencaci berhala tidak dilarang Allah SWT, tetapi ayat ini melarang kaum muslimin mencaci dan menghina berhala, karena larangan ini dapat menutup pintu ke arah tindakan orang-orang musrik mencaci dan memaki Allah secara melampaui batas.
b)      Firmannya:
يَاَيُّهَااّلذِ يْنَ امَنُوْالَاتَقُوْلُوْارَاعِنَاوَقُوْلُوْانْظُرْنَاوَاسْمَعُوْا (البقرة: ١٠٤)
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan( kepada Muhammad): “raa’inaa,” tetapi katakanlah “unzhurna” dan dengarlah . . . . .
Tuhan melarang kaum mu’minin berkata kepada Rasulullah saw, raa’ina*). Lantaran orng yahudi menjadikan kata-kata itu sebagai media untuk mengejek Rasulullah saw., dengan sumber-sumber dari al hadits antara lain ialah:
c)      Sabda Rasulullah saw.
إِنَّ مِنْ اَكْبَرِاْلكَبَائِرِاَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَ يْهِ, قَالُوْا: يَارَسُوْلُ اللهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ ؟ قَالَ:يَسُبُّ أَبَاالرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمّهُ فَيَسُبُّ أُمّهَ.
Termasuk sebesar-besar dosa ialah seseoarng melaknati kedua orang tuanya. Sela para sahabat : “Ya Rasulullah bagaimana caranya seseorang melaknati kedua orang tuanya?” jawab Rasulullah saw:”Yaitu ia memaki-maki ayah seseorang kemudian seseorang yang dimaki-maki ayahnya itu berganti memaki-maki ayahnya dan ia memaki-maki ibu seseorang, kemudian orang yang dimaki-maki ibunya membalas memaki-maki ibunya.” (Rw. Bukhari dan Muslim).
D.    Kedudukan Saddudz Dzari’ah dalam perundang-undangan
Imam maliki menetapkan adanya Saddudzari’ah, akan tetapi kebanyakan ulama’ termasuk imam syafi’i dan imam abu hanafiyah mengingkari adanya Saddudzari’ah. Bahkan menurut abu zahra, Saddudzari’ah itu tidak boleh dipergunakan berlebih-lebihan karena bisa mengakibatkan perbuatan dzalim.
Saddudz Dzari’ah merupakan salah satu dari sumber-sumber hukum syariat. Imam Maliki banyak menggunakan dasar ini di dalam pembahasan kitab fiqihnya. Oleh karena itu pendukung-pendukung beliau terus memperluas penggunaan dasar ini sampai orang-orang menganggap bahwa saddudz-dzari’ah itu hanya dikembangkan oleh ulama Malikiyah saja. Padahal kenyataannya tidak demikian. Sebab ulama-ulama selain Malikiyah juga menggunakan dasar ini, hanya saja ada perbedaan sedikit dalam mempraktekkannya. Sebagai bukti bahwa selain ulama Malikiyah yang menggunakan dasar tersebut dapat kita ikuti pendapat Imam Al-Qurofi sebagai berikut. “Imam Maliki bukanlah satu-satunya yang menggunakan saddudz dzari’ah, bahkan seluruh ulama mempergunakannya. Dan tidak pula hanya khusus di kalangan ulama malikiyah saja. Sebab ada beberapa dzari’ah yang secara ijma’ disepakati terlarangannya, seperti menggali lubang di jalan umum, menaruh racun di makanan dan memaki-maki berhalasesembahan seseorangyang dapat diduga ia akan membalas memaki-maki Tuhan Allah, dan ada pula dzari’ah yang menurut ijma’ tidak dilarang, misalnya menanam anggur. Menanam anggur tidak dilarang biarpun anggur itu dapat digunakan bahan membuat khamar yang memabukkan. Disamping itu ada pula dzari’ah yang masih diperselisihkan oleh para ulama antara diperbolehkan dan diharamkan. Seperti jual beli tangguh.

 IV.            PENUTUP
A.    Kesimpulan
 1. Sadd al-dzari’ah adalah menghambat atau menghalangi atau menyumbat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat.
2. Dasar hukum dari Saddudz Dzarii’ah ialah (QS. Al -An’am, 6: 108), (QS. Al -Baqarah, 2: 104) dan Hadits
3. Seberapa dzari’ah yang secara ijma’ disepakati terlarangannya, dan ada pula dzari’ah yang menurut ijma’ tidak dilarang.
B.     Saran
Demikian makalah yang kami buat. Apabila di dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan baik dalam penulisan atau yang lain kami mohon maaf. Untuk itu kami mengharap kritik dan saran guna melengkapi dan memperbaiki makalah ini, sehingga bisa bermanfaat bagi kita semua. Amiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar