Saddudz Dzari’ah
I.
PENDAHULUAN
Segala puji
syukur patut disampaikan kepada Allah SWT, yang telah memberikan cahaya
keilmuan kepada segenap orangyang mendakwahkan kebenaran agama yang
diridhoi-Nya. Sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad
SAW, yang telah membawa manusia dari zaman kegelapan menuju zaman berperadaban.
Sadd
al-dzari’ah diartikan sebagai upaya mujtahid untuk menetapkan larangan terhadap
satu kasus hukum yang pada dasarnya mubah. Larangan itu dimaksudkan untuk
menghindari perbuatan atau tindakan lain yang dilarang. Artinya segala sesuatu
yang mubah tetapi tidak akan membawa kepada perbuatan yang haram maka hukumnya
menjadi haram.
Kesulitan memahami
pengetahuan ilmu usul fiqh, tidak jarang menjadikan seseorang salah mengkaji
ajaran Islam dan bersikap semaunya dan bahkan menyampingkan aqidah Islam. Sikap
yang demikian itu sangat bebahaya, karena dapat menjerumuskan yang bersangkutan
meninggalkan atau mengingkari agama Islam, baik secara terang-terangan maupun
secara terselubung. Padahal sudah dijelaskan sumber ajaran Islam yaitu
Al-Quran.
Dalam makalah
ini akan dibahas materi usul fiqh yang berkaitan dengan saddudz dzari’ah beserta
macam dan hukumnya. Menimbang masih minim dan memahami saddudz dzari’ah, maka
dari itu kami penulis akan membahas saddudz dzari’ah dan dirumuskan dalam
rumusan masalah dibawah ini.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa
pengertian Saddudz Dzari’ah?
B.
Apa
saja macam-macam Saddudz Dzari’ah?
C.
Apa
sumber hukum Saddudz Dzari’ah?
D.
Bagaimana
kedudukan Saddudz Dzari’ah dalam perundang-undangan?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Saddudz Dzari’ah
Secara bahasa Saddudzari’ah
adalah:
حسم
ما د ة وسا ئل الفسا د د معا له
Menghambat atau menutup suatu jalan menuju maksiat atau kerusakan.
Jadi yang dimaksud Saddudzari’ah
secara istilah adalah:
هي
المسئله التى ظهرهاالا باحة ويتوصل بهاالى فعل المحظور
Hukum
sesuatu masalahyang pada dhohirnya mubah, akan tetapi karena ia mendorong
perbuatan yang dilarangoleh syara’maka ia juga dilarang.
Dilihat
dari pendapat beberapa ulama Sadd al-dzari’ah di artikan sebagai
berikut:
1)
Menurut
al-Syatibi sadd al-dzari’ah adalah “melaksanakan suatu pekerjaan yang
semula mengandung kemaslahatan menuju padasuatu kerusakan.”
Dari pengertian
tersebut dapat diketahui bahwa sadd al-dzari’ah adalah perbuatan yang
pada mulanya dibolehkan (mengandung kemaslahatan), tetapi berakhir pada suatu
kerusakan. Contohnya adalah seseorang yang telah dikenai kewjiban zakat, namun
sebelum haul (genap setahun) ia menghibahkan hartanya kepada anaknya,
sehingga dia terhindar dari kewajiban zakat.
Pada mulanya hibah
adalah perbuatan baik yang mengandung kemaslahatan, namun, bila tujuannya tidak
baik (misalnya untuk menghindarkan kewajiban zakat), maka hukumnya dilarang.
2)
Sedangkan
Abdul Karim Zaidan mendefinisikan Sadd al-dzari’ah sebagai berikut:
انه
من باب منع الوسائل المؤ دي المفاصد
Menutup jalan yang membaywa kepada
kebinasaan atau kejahatan
Perbuatan-perbatan yang menjadi wasilah
kepada kebinasaan, lanjut Abdul Karim Zaidan, terbagi kepada dua macam:
a)
Perbuatan
yang keharamannya bukan saja karena ia sebagai wasilah bagi suatu yang
diharamkan, tetapi esensi perbuatan itu sendiri adalah haram. Oleh karena itu,
keharaman perbuatan seperti itu bukan termasukke dalam kajian sadd
al-dzari’ah.
b)
Perbuatan
yang secara esensial dibolehkan (mubah), namun perbuatan itu memungkinkan untuk
digunakan sebagai wasilah kepada sesuatu yang diharamkan.
Tujuan penetapan hukum secara Saddudz dzarii’ah ini ialah
untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya
kerusakan, atau terhindarnya diri dari kemungkinan berbuat maksiat. Hal ini
sesuai dengan tujuan ditetapkan hukum atas para mukallaf, yaitu untuk mencapai
kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kerusakan. Untuk mencapi tujuan ini
syariat menetapkan perintah-perintah dan larangan-larangan. Dalam memenuhi dan menghentikan
larangan itu, ada yang dapat dikerjakan secara langsung ada pula yang tidak
dapat dilaksanakan secara langsung., perlu ada hal yang harus dikerjakan
sebelumnya.
Inilah
yang dimaksud kaidah:
مَالَايَتِمُّ
اْلوَاجِبُ إِلَّابِهِ فَهُوَوَاجِبٌ
Artinya : Semua yang
menyempurnakan perbuatan wajib, maka ia tiada lain
hanyalah wajib pula.
Sebagai contoh ialah kewajiban mengerjakan shalat yang lima waktu.
Seseorang baru dapat mengerjakan shalat itu bila telah belajar shalat lebih
dahulu, tanpa belajar ia tidak akan dapat mengerjakannya. Dalam hal itu tampak
bahwa belajar shalat itu sendiri tidak wajib. Tetapi karena ia menentukan
apakah kewajiban itu dapat dikerjakan atau tidak, sangat tergantung kepadanya.
Berdasarkan hal ini ditetapkan hukum wajib belajar shalat, sebagaimana hukum
shalat itu sendiri.
Demikian pula haknya dengan larangan. Ada perbuatan itu yang
dilarang secara langsung dan yang dilarang secara tidak langsung. Yang dilarang
secara langsung, ialah seperti minum khamar, berzina, dan sebagainya. Yang
dilarang secara tidak langsung seperti membuka warung yang menjual minuman
khamar, berkhalwat antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan
mahram. Menjual khamar pada hakikatnya tidak dilarang, tetapi perbuatan itu
membuka pintu yang menuju kepada minuman khamar, maka perbuatan itupun
dilarang. Demikian pula pada halnya berkhalwat yang dapat membuka jalan kepada
perbuatan zina, maka iapun dilarang. Dengan menetapkan hukumnya sama dengan
perbuatan yang sebenarnya, maka tertutuplah pintu atau jalan menuju ke arah
perbuatan-perbuatan maksiat itu.
B.
Macam-Macam Dzari’ah
Dengan
memperhatikan sifat asal dari dzari’ah dan efek perbuatan yang
ditimbulkannya Ibnul-Qayyim memerinci dzari’ah menjadi 4 macam:
Pertama, dzari’ah
yang membawa kerusakan secara pasti. Misalnya perbuatan zina menjadi perantara
adanya percampuran atau ketidakpastian status nasab seseorang dan meminum
khamar mengakibatkan hilangnya akal.perbuatan-perbuatan tersebut dilarang
dengan hukum haram atau makruh menurut kadar kerusakan yang ditimbulkan.
Kedua, dzari’ah
yang diperbolehkan menurut asalnya dan orang mukallaf yang melakukannya tidak
ada niat selain menurut pengertian yang asli, dan perbuatan tersebut dapat
membawa kerusakan. Akan tetapi kemaslahatan yang terdapat di dalamnya lebih
kuat daripada kerusakannya. Misalnya menyampaikan kebenaran kepada penguasa
yang dzalim memandang wanita yang dilamar. Dzari’ah semacam ini dihukumi
mubah, atau sunnat atau wajib melihat kadar kemaslahatannya.
Ketiga, dzari’ah
yang diperbolehkan menurut asalnya dan orang mukallaf yang melakukannya tidak
ada niat selain menurut pengertian yang asli, akan tetapi daapat membawa kepada
kerusakan yang lebih berat. Dengan kata lain akibat kerusakannya lebih berat
daripada kemaslahatannya. Misalnya berdandan bagi seorang istri yang baru saja
ditinggal mati suaminya dan memaki-maki orang musrik atau sesembahan mereka
dimuka umum.
Keempat,
dzari’ah yang menurut asalnya diperbolehkan, akan tetapi orang yang
mengerjakannya bermaksud menggunakannya sebagai media kepada kemafsadatan.
Misalnya menghibahkan sebagian harta miliknya kepada seseorang di akhir tahun
zakat untuk menghindari kewajiban zakat, lantaran hartanya sudah tidak ada lagimencapai
satu nisab dan nikah tahlil, yaitu akad nikah yang dilakukan orang ketiga
terhadap janda yang ditalak tiga, akan tetapi, pernikahan itu tidak berlangsung
lama dan kemudian diceraikan oleh orang ketiga dengan keadaan belum dikumpuli
sebagai istrinya yang sah, dengan tujuan istri yang baru diceraikan ini halal
dikawini kembali oleh bekas suaminya yang pertama.
C.
Sumber Hukum Dzari’ah
Dasar
hukum dari Saddudz Dzarii’ah ialah Al-Qur’an dan Hadits, yaitu :
a)
Firman Allah
SWT :
لَاتَسُبُّوْاالَّذِيْنَ
يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ فَيَسُبُّوْااللهَ عَدْوًابِغَيْرِعِلْمٍ.
Artinya : Dan janganlah kamu memaki
sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan
memaki Allah dengan melampaui batas
tanpa pengetahuan. (QS. Al -An’am, 6: 108)
Mencaci berhala tidak dilarang Allah SWT, tetapi ayat ini melarang
kaum muslimin mencaci dan menghina berhala, karena larangan ini dapat menutup
pintu ke arah tindakan orang-orang musrik mencaci dan memaki Allah secara
melampaui batas.
b)
Firmannya:
يَاَيُّهَااّلذِ
يْنَ امَنُوْالَاتَقُوْلُوْارَاعِنَاوَقُوْلُوْانْظُرْنَاوَاسْمَعُوْا (البقرة:
١٠٤)
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan( kepada Muhammad): “raa’inaa,”
tetapi katakanlah “unzhurna” dan dengarlah . . . . .
Tuhan
melarang kaum mu’minin berkata kepada Rasulullah saw, raa’ina*). Lantaran orng
yahudi menjadikan kata-kata itu sebagai media untuk mengejek Rasulullah saw.,
dengan sumber-sumber dari al hadits antara lain ialah:
c)
Sabda
Rasulullah saw.
إِنَّ
مِنْ اَكْبَرِاْلكَبَائِرِاَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَ يْهِ, قَالُوْا:
يَارَسُوْلُ اللهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ ؟ قَالَ:يَسُبُّ
أَبَاالرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمّهُ فَيَسُبُّ أُمّهَ.
Termasuk
sebesar-besar dosa ialah seseoarng melaknati kedua orang tuanya. Sela para
sahabat : “Ya Rasulullah bagaimana caranya seseorang melaknati kedua orang
tuanya?” jawab Rasulullah saw:”Yaitu ia memaki-maki ayah seseorang kemudian
seseorang yang dimaki-maki ayahnya itu berganti memaki-maki ayahnya dan ia
memaki-maki ibu seseorang, kemudian orang yang dimaki-maki ibunya membalas
memaki-maki ibunya.” (Rw. Bukhari dan Muslim).
D.
Kedudukan Saddudz Dzari’ah dalam perundang-undangan
Imam maliki
menetapkan adanya Saddudzari’ah, akan tetapi kebanyakan ulama’ termasuk imam
syafi’i dan imam abu hanafiyah mengingkari adanya Saddudzari’ah. Bahkan menurut
abu zahra, Saddudzari’ah itu tidak boleh dipergunakan berlebih-lebihan karena
bisa mengakibatkan perbuatan dzalim.
Saddudz
Dzari’ah merupakan salah satu dari sumber-sumber hukum syariat. Imam Maliki
banyak menggunakan dasar ini di dalam pembahasan kitab fiqihnya. Oleh karena
itu pendukung-pendukung beliau terus memperluas penggunaan dasar ini sampai orang-orang
menganggap bahwa saddudz-dzari’ah itu hanya dikembangkan oleh ulama Malikiyah
saja. Padahal kenyataannya tidak demikian. Sebab ulama-ulama selain Malikiyah
juga menggunakan dasar ini, hanya saja ada perbedaan sedikit dalam
mempraktekkannya. Sebagai bukti bahwa selain ulama Malikiyah yang menggunakan
dasar tersebut dapat kita ikuti pendapat Imam Al-Qurofi sebagai berikut. “Imam
Maliki bukanlah satu-satunya yang menggunakan saddudz dzari’ah, bahkan seluruh
ulama mempergunakannya. Dan tidak pula hanya khusus di kalangan ulama malikiyah
saja. Sebab ada beberapa dzari’ah yang secara ijma’ disepakati
terlarangannya, seperti menggali lubang di jalan umum, menaruh racun di
makanan dan memaki-maki berhalasesembahan seseorangyang dapat diduga ia akan
membalas memaki-maki Tuhan Allah, dan ada pula dzari’ah yang menurut ijma’ tidak
dilarang, misalnya menanam anggur. Menanam anggur tidak dilarang biarpun
anggur itu dapat digunakan bahan membuat khamar yang memabukkan. Disamping itu
ada pula dzari’ah yang masih diperselisihkan oleh para ulama antara
diperbolehkan dan diharamkan. Seperti jual beli tangguh.
IV.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Sadd
al-dzari’ah adalah
menghambat atau menghalangi atau menyumbat semua jalan yang menuju kepada
kerusakan atau maksiat.
2. Dasar
hukum dari Saddudz Dzarii’ah ialah (QS. Al -An’am, 6: 108), (QS. Al -Baqarah,
2: 104) dan Hadits
3. Seberapa
dzari’ah yang secara ijma’ disepakati terlarangannya, dan ada pula
dzari’ah yang menurut ijma’ tidak dilarang.
B.
Saran
Demikian makalah yang kami buat.
Apabila di dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan baik dalam penulisan
atau yang lain kami mohon maaf. Untuk itu kami mengharap kritik dan saran guna
melengkapi dan memperbaiki makalah ini, sehingga bisa bermanfaat bagi kita
semua. Amiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar